TRIBUNJABAR.ID - Setelah kasus video porno Nazril Ilham atau Ariel "Noah" berlalu 8 tahun, ternyata status Cut Tari dan Luna Maya masih tersangka.

Publik mengira kedua artis tersebut sudah bebas dari label tersangka.

Apalagi, Ariel yang saat itu divonis 3,5 tahun penjara kini sudah menghirup udara bebas.

Kasus tersebut kini bergulir kembali.

Adalah sebuah LSM (lemaba swadaya masyarakat) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengingatkan kembali kasus ini.

Tujuan dibukanya kasus video porno ini agar Cut Tari dan Luna Maya, atau orang lain yang kebetulan menghadapi kasus hukum serupa, akan mendapatkan kepastian hukum.

Jadi, Cut Tari dan Luma Maya yang terseret kasus video porno itu dari tahun 2010 hingga 2018 masih bersatus tersangka, akan diputuskan satusnya. Tidak lagi menjadi tersangka "seumur hidup."

LP3HI ini, seperti dikutip dari kompas.com, mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018), mengakui permohonan praperadilan tersebut sudah masuk ke kantornya.

Kasus praperadilan itu bernomor perkara 70/pid.prap/2018PN Jaksel.




Menurutnya, LP3HI mengajukan permohonan itu agar penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari dihentikan.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ujar Achmad Guntur.

Sidang parperadilan tersebut sudah digelar pada 2 Juli 2018.

Namun pada 5 Juli 2018, para termohon tidak hadir.

Pada persidangan tunda pada 16 Juli 2018, pihak termohon juga tidak hadir.

Persidangan dilanjutkan pada 30 Juli 2018. Dan persidangan pun berlanjut.

Pada 7 Agustus 2018, status Luna Maya dan Cut Tari akan diputuskan.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ujarnya.

Editor: Kisdiantoro